Bupati (dari bahasa Sansekerta: bhûpati, "raja dunia"), dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi di masa Hindia Belanda, bupati disebut sebagai regent, dan terjemahan inilah yang dipakai sebagai padanan bupati sekarang. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar